Bagaimana hukum praktek sihir ?
Praktek sihir adalah kafir .
Sebagaimana firman Allah عزّوجلّ :
وَلَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ
Akan tetapi syaitan itulah yang kafir mereka mengajarkan sihir kepada manusia. (Al Baqarah: 102).
Dan Sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم :
اجْتَنِبُوْا السَبْعَ الْمُوبِقَاتِ الشِّرْكُ بِاللهِ , وَالسِّحْرُ
Hindarilah tujuh hal yang membinasakan yaitu: mempersekutukan Allah, dan sihir… (HR. Muslim)
soal-jawab tentang Aqidah dan setiap Jawabannya dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dengan dalil 1 Ayat Al-Qur’an dan 1 Hadits
Sumber: Al-Sofwah.or.id
:image source by
Please like and share
Tidak ada komentar:
Posting Komentar